Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, 83 Kepala Daerah Diberi Teguran

- 19 November 2020, 19:40 WIB
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Instagram.com/@kemendagri

Tito juga menegaskan agar bahan kampanye utama para calon kepala daerah itu adalah alat pelindung diri. Itu mesti menjadi salah satu bahan kampanye utama.

Misalnya masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan yang ditaruh di ruang publik dengan gambar atau logo pasangan calon.

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Dalam instruksi yang dikeluarkannya Mendagri Tito Karnavian mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Dirjen Bina Administrasi Wilayah Safrizal, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Senin, 16 November di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: Terkenal dengan Stigma Negatif, Ternyata Tanaman ganja Memiliki Manfaat Baik

Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non alam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi” ujar Safrizal.

“Di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” tutur Safrizal di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah