KSP Sebut Masalah Pengangguran di Indonesia Akan Diatasi Oleh UU Cipta Kerja

- 20 November 2020, 08:36 WIB
Ilustrasi pekerjaan.
Ilustrasi pekerjaan. /doc. ntaskmanager.com

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari AntaraNews, ia pun mengharapkan undang-undang tersebut dapat membuat UMKM tumbuh dan semakin banyak tenaga kerja yang akan terserap.

"Sebab jumlah pencari kerja di Indonesia bertambah selama pandemi Covid-19," kata Donny menambahkan.

Donny lantas mengakui bahwa di dalam UU Cipta Kerja masih terdapat beberapa kekurangan, tetapi ia menekankan pemerintah membuat uu ini bukan untuk mempermudah investor asing masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Tudingan 'IDI Kacung WHO'

"Perlu diingat, UU Cipta Kerja membuka peluang kerja. Mengenai kemudahan investor asing, UU Cipta Kerja mengaturnya dalam aturan yang sangat ketat," kata Donny menegaskan.

Acara KSP Mendengar di Medan dihadiri oleh perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara Azlan dan perwakitan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Medan Cepe Riangea.

Terkait masalah UU Cipta Kerja, keduanya mengaku akan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seperti apa yang sudah dilakukan pada UU MD3," kata Azlan.***(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini