Kepala Dishub DKI Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Izin Keramaian di Petamburan

- 20 November 2020, 18:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. / PMJ News

Seperti yang diketahui, atas keramaian yang terjadi pihak Habib Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp50 juta melalui surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75.

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia hingga tanu acara.

Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com, pihak penyelenggara acara sebelumnya sempat menunjukkan surt perizinan yang dikeluarkan oleh Dishub.

Bukan hanya perizinan tetapi juga ada kata dukungan yang tertera di dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP FPI, Slamet Maarif yang mengungkapkan jika pihaknya telah mendapatkan urat izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bahkan dituliskan dukungan atas kegiatan tersebut.

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dari Burung Beo Terbesar di Dunia sampai Mohamed Salah Dituding Bersalah

"Yang dari Dishub tentang penutupan jalan itu ada kalimat mendukung kegiatan kita," kata dia.

Kemudian ia menjelaskan jika mendapatkan surat susulan mengenai arahan acara agar tetap menjaga protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini