5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Salah Satunya di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat

- 20 Januari 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

Adapun persyaratan yang harus dibawa sebelum datang ke lokasi yaitu: KTP asli berikut fotokopinya, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM keliling hanya memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: Leicester Melenggang ke Puncak Klasemen Liga Inggris, Chelsea Melorot

Sedangkan untuk membuat SIM baru dapat dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM keliling tidak hanya diperuntukkan pemilik SIM yang berdomisili di DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia, bisa mengurus masa berlaku SIM di Mobil SIM daerah Jakarta.

Adapun biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Baca Juga: Tips Memasak Pasta yang Lezat dan Aman Bagi Kesehatan

Dirlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudinya habis saat menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.

Persyaratannya dengan melampirkan surat keterangan dari tim medis, bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x