Insentif untuk Nakes di tengah Pandemi Covid-19, Kemenkes Keluarkan Kebijakan Terbaru, Berikut Infonya

- 3 April 2021, 14:12 WIB
ilustrasi nakes.
ilustrasi nakes. /Pexels.com/@jonathanborba

PR CIANJUR – Kementerian Kesehatan menerbitkan kebijakan terbaru untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien terpapar Covid-19.

Kebijakan itu berlandaskan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Keseahatan yang Menangani Covid-19.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari menyatakan masih menunggak pembayaran insentif bagi nakes di tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Penerima Vaksin AstraZeneca Asal Sulut yang Jalani Observasi Alami Demam hingga Pegal, Simak Penjelasan Ahli

”Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” ujar Kirana Pritasari.

Salah satu pembaruan dalam kebijakan tentang insentif nakes yang menangani pasien Covid-19 ini adalah dana akan ditransfer langsung ke rekening nakes bersangkutan.

Oleh karena itu, masing-masing nakes harus memberikan informasi nomor rekening kepada Badan PPSDM.

Upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari pemotongan dana atau pungutan liar yang menimpa nakes. Selanjutnya, bisa terpantau lebih rapi bila pencairan dana terlambat masuk ke masing-masing rekening nakes.

Baca Juga: Disarankan Terima Vaksin, Simak Panduan Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Kanker Menurut Ahli

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x