Jangan Menyerah! Akses Pendidikan Adalah Hak Semua Warga Negara Indonesia

- 10 Desember 2020, 15:53 WIB
Ilustrasi pendidikan. HUT, Perguruan tinggi di Tiongkok  Mengadakan program Bahasa Indonesia.
Ilustrasi pendidikan. HUT, Perguruan tinggi di Tiongkok Mengadakan program Bahasa Indonesia. /Dok PRFM.

Namun Kartini sering melakukan diskusi berkorespondensi dengan teman-temannya di Eropa. Kartini pun mengakui bahwa pendidikan merupakan alat yang sangat penting untuk menerangi di saat gelap. Door duisternis tot licht, habis gelap terbitlah terang.

Sebagian besar masyarakat kita pun ketika membicarakan masalah perkuliahan pasti mengalami masalah yang serius. Yakni masalah sosial-ekonomi.

Baca Juga: Peluang Usaha yang Dipredisksi Akan Jadi Trend di Tahun 2021, Calon Enterpreneur Silakan Merapat

Tetapi jika kita mengacu pada UUD 1945, dan pada peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian bantuan pendidikan seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi.

Ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 53A.

Ada dua lagi yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Bagian Kelima Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 76 (1).

Masyarakat yang kurang mampu secara sosial-ekonomi berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk memperbaiki taraf hidup mereka.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x