Jangan Menyerah! Akses Pendidikan Adalah Hak Semua Warga Negara Indonesia

- 10 Desember 2020, 15:53 WIB
Ilustrasi pendidikan. HUT, Perguruan tinggi di Tiongkok  Mengadakan program Bahasa Indonesia.
Ilustrasi pendidikan. HUT, Perguruan tinggi di Tiongkok Mengadakan program Bahasa Indonesia. /Dok PRFM.

PR CIANJUR – Guna mengatur pendidikan di Hindia-Belanda, pemerintah kolonial mengeluarkan Indische Staatsblad 1893 Nomor 125 yang menetapkan pembagian sekolah bumiputra menjadi dua kelas. Dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari berbagai sumber.

Sekolah dasar kelas satu diperuntukkan untuk kaum priayi dan kaum terkemuka. Lulusannya diproyeksikan untuk bekerja di bidang birokrasi, perdagangan, dan perusahaan.

Mereka diajarkan untuk membaca, menulis, menghitung, ilmu bumi, sejarah, pengetahuan umum, dan ilmu ukur tanah.

Baca Juga: Sejarah Pelajar Islam Indonesia (PII), Organisasi Kader Pelajar Muslim Indonesia

Lama belajarnya 5 tahun. Pengajarnya merupakan lulusan Kweekschool ( Sekolah Guru ). Bahasa pengantar pengajaran adalah bahasa daerah.

Adapun sekolah dasar kelas dua diperuntukkan untuk anak rakyat biasa. Lulusannya diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat secara umum.

Lama pendidikannya 3 tahun. Mereka diajarkan untuk membaca, menulis, dan berhitung. Pengajar tidak dituntut memiliki kualifikasi khusus.

Bahasa pengantarnya bahasa Melayu atau daerah. Bisa kita lihat bagaimana adanya diskriminasi fasilitas pendidikan bagi anak-anak pribumi yang bersekolah di kelas dua pada masa itu.

Selain itu pemerintah kolonial membagi fasilitas pendidikan berdasarkan ras.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x