Pegiat PNF Cianjur Desak Kemendibud Ristek Tinjau Ulang RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Ketua Forum PKBM

- 27 Februari 2022, 17:32 WIB
Warga belajar kelompok belajar PKBM Nurul Fata Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Cianjur ketika belajar daring
Warga belajar kelompok belajar PKBM Nurul Fata Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Cianjur ketika belajar daring /Deni Abdul Kholik/

Jendela Cianjur – Pegiat Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Cianjur mendesak Pemerintah Pusat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk meninjau ulang RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas dinilai mengkerdilkan Pendidikan Non Formal (PNF) dan menyampingkan fungsi dan hakekat pendidikan non formal.

Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM), Kabupaten Cianjur, Iwan Ruswandi mengatakan, RUU Sisdiknas  ada niat untuk menghapuskan pendidikan PNF khususnya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Baca Juga: 4.300 Tentara Rusia Tewas Sejak Invasi 24 Februari Lalu, Klaim Ukraina

Ini bisa dilihat dari pasal pasal yang termuat hampir tidak berpihak kepada Pendidikan Non Formal. “Ini tidak selaras dengan slogannya Menteri Pendidikan, Mas Nadiem, yaitu Merdeka Belajar,” ujarnya.

Selama ini, kata Iwan, Lembaga LKP dipastikan telah banyak membantu sebagai pelengkap siswa SMA/SMMK dan mahasiswa perguruan tinggi. “Pada saat mereka merasa kurang teori dan praktek, maka mereka belajar di kursus untuk melengkapi, baik atas kerjasama dan inisiatif sendiri,” ujarnya.

Apalagi disaat pandemi, kata Iwan, para siswa dan mahasiswa mengejar kekurangannya karena tidak bisa tatap muka. “Mereka belajar dan praktek di dunia kursus,” ujarnya.

Sedangkan untuk PKBM, pendidikan kesetaraan sangat penting bagi masyarakat yang putus sekolah. "Banyak lulusan dari PKBM bekerja di berbagai sektor dan ada juga yang melanjutkan ke perguruan tinggi," tegasnya.

Sekedar informasi untuk diketahui, saat ini Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbud-ristek), sedang menyusun RUU Sisdiknas untuk menggantikan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang telah berusia dua dekade.

Halaman:

Editor: Deni Abdul Kholik


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x