Pegiat PNF Cianjur Desak Kemendibud Ristek Tinjau Ulang RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Ketua Forum PKBM

- 27 Februari 2022, 17:32 WIB
Warga belajar kelompok belajar PKBM Nurul Fata Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Cianjur ketika belajar daring
Warga belajar kelompok belajar PKBM Nurul Fata Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Cianjur ketika belajar daring /Deni Abdul Kholik/

Dimana perlu diselaraskan dengan perkembangan bangsa dan peradaban global saat ini maupun yang akan datang. Apalagi dimasa lesatan IT yang luar biasa cepatnya.

Lahirnya RUU Sisdiknas dimungkinkan akan mengakomodir layanan pendidikan berbasis kampus merdeka dan merdeka belajar, tentu akan  mengkerdilkan Pendidikan Non Formal (PNF) dimana Satuan Pendidikan Non Formal dan beserta Programnya tidak lagi disebutkan sebagaimana pada pasal 62 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.***

 

Halaman:

Editor: Deni Abdul Kholik


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x