Dimana perlu diselaraskan dengan perkembangan bangsa dan peradaban global saat ini maupun yang akan datang. Apalagi dimasa lesatan IT yang luar biasa cepatnya.
Lahirnya RUU Sisdiknas dimungkinkan akan mengakomodir layanan pendidikan berbasis kampus merdeka dan merdeka belajar, tentu akan mengkerdilkan Pendidikan Non Formal (PNF) dimana Satuan Pendidikan Non Formal dan beserta Programnya tidak lagi disebutkan sebagaimana pada pasal 62 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.***
Artikel Rekomendasi