Akhirnya Pemerintah Cianjur Putuskan PTM Terbatas 50 Persen, Bupati Herman Suherman Memberikan Penjelasan

- 12 Maret 2022, 06:43 WIB
Pelajar  Cianjur ketika mengikuti pembelajaran
Pelajar Cianjur ketika mengikuti pembelajaran /Deni Abdul Kholik

 

Jendela Cianjur – Sekolah diberbagai tingkatan di Kabupaten Cianjur kembali menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen. Setelah sebelumnya PTM 100 persen dihentikan bulan Februari lalu.

Keputusan itu setelah Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan surat edaran Nomor 443.1/2076/Satgas Covid 19 tahun 2022 tentang pemberlakuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara selama massa PPKM Level 2 di Kabupaten Cianjur.

“PTM terbatas berlaku hari Senin 14 Maret mendatang,” kata Herman dalam surat tertulisnya yang diterima Jendela Cianjur Sabtu 12 Maret 2022.

Baca Juga: DPRD Cianjur Desak Segera Bangun Jalan Puncak II, Ganjar Ramadhan : Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Menurut Herman, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas.

“Guru dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi paling sedikit 50 persen dosis 2 dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lanjut usia paling sedikit 40 persen,” ujarnya.

Herman menerangkan, selain pembatasan jumlah peserta didik, juga lama jam belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari, jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kafasitas kelas atau ruangan dan setiap hari belajar secara bergantian.

"Kami berharap ketentuan ini benar-benar diperhatikan, agar pandemi ini bisa segera berakhir," paparnya.

Halaman:

Editor: Deni Abdul Kholik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x