Akhirnya Pemerintah Cianjur Putuskan PTM Terbatas 50 Persen, Bupati Herman Suherman Memberikan Penjelasan

- 12 Maret 2022, 06:43 WIB
Pelajar  Cianjur ketika mengikuti pembelajaran
Pelajar Cianjur ketika mengikuti pembelajaran /Deni Abdul Kholik

Herman menambahkan, untuk penyesuian sistem kerja aparatur sipil negara selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, kantor pemerintahan sektor non esensial, dan kantor pemerintahan sektor kritikal dapat dilaksanakan bekerja 100 persen di kantor dan wajib mengisi aplikasi cek kesehatan ASN Cianjur.

Sementara untuk alun alun Cianjur  dan kegiatan Car Free Day masih ditutup serta meniadakan kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.***

Halaman:

Editor: Deni Abdul Kholik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x