Baca Juga: 9 Manfaat Labu Siam Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Dapat Mendukung Kehamilan yang Sehat
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Baca Juga: Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Secara Online di eform.bri.co.id/bpum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
Artikel Rekomendasi