Tahun 2021 Kemensos Kembali Menyalurkan BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 9 Februari 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil.*
Ilustrasi Ibu Hamil.* /Pixabay

1. Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan belajar.

2. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

3. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

4. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

5. Disabilitas berat dan lansia, berhak menerima bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Rutin Minum Jamu Dapat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Ini Beberapa Jenis Jamu yang Wajib Kamu Ketahui

Batasan bantuan:

Penerima bantuan PKH dalam satu keluarga maksimal empat orang, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rinciannya.

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x