1. Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan belajar.
2. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
3. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
4. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
5. Disabilitas berat dan lansia, berhak menerima bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Rutin Minum Jamu Dapat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Ini Beberapa Jenis Jamu yang Wajib Kamu Ketahui
Batasan bantuan:
Penerima bantuan PKH dalam satu keluarga maksimal empat orang, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rinciannya.
1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.
2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
Artikel Rekomendasi