Tahun 2021 Kemensos Kembali Menyalurkan BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 9 Februari 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil.*
Ilustrasi Ibu Hamil.* /Pixabay

Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening bank milik negara (Himbara) seperti bantuan-bantuan sebelumnya. Yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Dalam satu keluarga hanya boleh mendapatkan bantuan maksimal empat orang.

Ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas diutamakan untuk menerima bantuan. Termasuk anak sekolah SD sampai SMA, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur dari Indonesia.go.id.

Baca Juga: Kementerian Sosial Gandeng Mabes Polri Awasi Penyaluran Bansos untuk Transparansi yang Sehat

Berikut beberapa syarat untuk menerima bansos PKH ini, yaitu harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi. Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen di atas.

Komponen kesehatan:

1. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Dorong Generasi Milenial Masuk Sektor Parekraf, Sandi Uno: Saya Harap Bisa Ambil Peran Jadi Ujung Tombak

Komponen pendidikan:

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x