Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening bank milik negara (Himbara) seperti bantuan-bantuan sebelumnya. Yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Dalam satu keluarga hanya boleh mendapatkan bantuan maksimal empat orang.
Ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas diutamakan untuk menerima bantuan. Termasuk anak sekolah SD sampai SMA, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur dari Indonesia.go.id.
Baca Juga: Kementerian Sosial Gandeng Mabes Polri Awasi Penyaluran Bansos untuk Transparansi yang Sehat
Berikut beberapa syarat untuk menerima bansos PKH ini, yaitu harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi. Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen di atas.
Komponen kesehatan:
1. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Komponen pendidikan:
Artikel Rekomendasi