Tahun 2021 Kemensos Kembali Menyalurkan BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 9 Februari 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil.*
Ilustrasi Ibu Hamil.* /Pixabay

Baca Juga: Cek Keikutsertaan PKH Anda di Situs dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Bansos 2021 Jika Terdaftar

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.

4. Anak usia sekolah SMP/ sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.

5. Anak usia sekolah SMA/ sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Siapa Itu Kwik Kian Gie? Berikut Ini Otobiografi Singkatnya, Pernah Jadi Menteri di Zaman Soeharto

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

8. Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x