Tahun 2021 Kemensos Kembali Menyalurkan BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 9 Februari 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil.*
Ilustrasi Ibu Hamil.* /Pixabay

PR CIANJUR - Melalui program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan langsung tunai terhadap masyarakat, khususnya ibu hamil dan balita.

Program ini merupakan program lanjutan Kemensos untuk membantu keluarga tidak mampu yang terdampak pandemi Covid-19 dan mengatasi ekonomi masyrakat.

Pemerintah akan menjamin kebutuhan dasar ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun. Diharapkan program PKH berjalan dengan lancar, dan BLT yang dibagikan tepat sasaran.

Baca Juga: Kualitas SDM RI Dinilai Masih Rendah, Susi Pudjiastuti: Kalau Seperti Itu Sulit Bersaing Dengan Negara Lain

Adapun besar nominal bantuan tunai yang akan dibagikan yaitu Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Program ini tidak hanya bertujuan menggerakan ekonomi masyrakat saja, akan tetapi untuk mencegah gizi buruk.

Baca Juga: Manfaat Buah Semangka, Mampu Cegah Dehidrasi hingga Jaga Kesehatan Kulit dan Pencernaan

Bantuan ini dilakukan melalui empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Adapun jumlah penerima bantuan ini yaitu sebesar 10 juta keluarga, dan dilakukan dalam waktu satu tahun.

Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening bank milik negara (Himbara) seperti bantuan-bantuan sebelumnya. Yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Dalam satu keluarga hanya boleh mendapatkan bantuan maksimal empat orang.

Ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas diutamakan untuk menerima bantuan. Termasuk anak sekolah SD sampai SMA, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur dari Indonesia.go.id.

Baca Juga: Kementerian Sosial Gandeng Mabes Polri Awasi Penyaluran Bansos untuk Transparansi yang Sehat

Berikut beberapa syarat untuk menerima bansos PKH ini, yaitu harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi. Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen di atas.

Komponen kesehatan:

1. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Dorong Generasi Milenial Masuk Sektor Parekraf, Sandi Uno: Saya Harap Bisa Ambil Peran Jadi Ujung Tombak

Komponen pendidikan:

1. Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan belajar.

2. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

3. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

4. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

5. Disabilitas berat dan lansia, berhak menerima bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Rutin Minum Jamu Dapat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Ini Beberapa Jenis Jamu yang Wajib Kamu Ketahui

Batasan bantuan:

Penerima bantuan PKH dalam satu keluarga maksimal empat orang, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rinciannya.

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Cek Keikutsertaan PKH Anda di Situs dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Bansos 2021 Jika Terdaftar

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.

4. Anak usia sekolah SMP/ sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.

5. Anak usia sekolah SMA/ sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Siapa Itu Kwik Kian Gie? Berikut Ini Otobiografi Singkatnya, Pernah Jadi Menteri di Zaman Soeharto

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

8. Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x