Dengan jumlah anggaran tersebut, Kemenkop UKM menargetkan 12 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan BPUM 2021 .
Menteri Koperasi dan UKM,Teten Masduki menuturkan, penyaluran BPUM 2021 pada 2021 akan diprioritaskan dari aspek pemerataan antar daerah.
Baca Juga: Cara Aman dan Sehat Jalani Diet dengan Mengonsumsi Makanan yang Mengandung Vitamin E
Selain itu, pihaknya juga akan memprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan BPUM 2021 .
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan BPUM 2021, akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Dengan begitu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro, berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk modal pengembangan usahanya.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar BPUM 2021 , sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).
Baca Juga: Selain Kandungan Serat yang Tinggi, Sayuran Hijau Kaya Manfaat Salah Satunya untuk Kesehatan Tulang
Syarat DaftarBPUM 2021
1. Memiliki usaha berskala mikro.
Artikel Rekomendasi