Telah Disahkan, Upah Minimum Jawa Barat 2021 Tidak Naik

31 Oktober 2020, 15:19 WIB
Ilustrasi UMP 2021. /

PR CIANJUR - Telah disahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak berubah atau sama dengan nilai UMP 2020.

Diketahui bahwa UMP 2020 senilai Rp 1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah tiga enam sen)

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Baca Juga: GAR Tuntut Pemecatan Din Syamsuddin Sebagai PNS dan Anggota MWA ITB

UMP ini amanat dari PP nomor 78 2015 bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November, dan ini kewajiban harus dilaksanakan.

Hal tersebut dikatakan Rachmat Taufik Garsadi Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

"Adapun dasar penetapan UMP ini adalah dari surat edaran menteri ketenaga kerjaan RI/11/hk 04.10/2020 Tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemik Covid-19," dalam jumpa pers di Gedung Sate, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Prancis Prediksi akan Ada Aksi Penyerangan Lain Pasca-Serangan di Nice

Pertama, kata Taufik, aturan terkait dengan upah minimum ini dari PP 78 ada 2. Yang pertama lima tahun setelah penetapan ini disahkan kebutuhan hidup layak, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Sah! Upah Minimum Jawa Barat 2021 Sama dengan 2020".

"Untuk KHL ini aturan mengenai penggunaan KHL ini ada permenaker 18/2020 pada Oktober mengharuskan dewan pengupahan provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data dari BPS," ucap dia.

Namun sampai dengan tanggal 27 Oktober ketika rapat dewan pengupahan, data KHL belum dirilis. Dan dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Anies Baswedan Ucap Syukur, DKI Jakarta Menangkan Penghargaan Transportasi Dunia

"Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS ini baru tanggal 2 November, dan PE (pertumbuhan ekonomi) ini 4 November," kata dia.

Kalau melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini, lanjut Taufik, maka PE jabar ini minus 5,98 %. Maka kalau melihat inflasi di bulan yoy di September 1,7. maka UMP jabar dipastikan akan turun. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya ini mengikuti surat edaran dari Menaker yaitu nilai UMP 2021 sama dengan 2020. Sehingga sesuai dengan SE Kemnaker ini UMP Jabar 2021 ini sebesar RP1,8 juta.

"SE tersebut jadi dasarnya dari pentapan UMP Jabar untuk 2021," ujar dia.

Selanjutnya pihaknya berharap bahwa UMP adalah dasar bagi seluruh kabupaten kota sebagai social safety nett, jangan ada lagi kabupaten di bawah UMP.

Baca Juga: Akun Twitter Mahathir Mohamad Terancam Dibekukan atas Permintaan Prancis, Imbas Cuitan Kontroversial

"Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di kabupaten kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," ujar dia.***(Novianti Nurulliah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler