Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Begini Nasib 9 Bayi dari Korbannya

- 15 Februari 2022, 20:46 WIB
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri usai pembacaan vonis di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri usai pembacaan vonis di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

JENDELA CIANJUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan kepada 13 santriwati.

Majelis Hakim PN Bandung menilai, tidak ada yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Lantas, bagaimana dengan nasib bayi dari para korban pemerkosaan itu?

Baca Juga: Ruang Isolasi Penuh, 20 Pasien Covid 19 di Cianjur Masuk Daftar Tunggu

Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo memutuskan, bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan dititip kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)

Menurut hakim, putusan itu berdasarkan saran para ahli selama persidangan, dengan mempertimbangkan aspek psikologis para korban. 

"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Sekolah Menggelar PTM di Cianjur, Siap Siap Kena Sangsi

Sembilan bayi itu dilahirkan oleh delapan dari total 13 santriwati korban Herry Wirawan.

Bayi-bayi itu nantinya akan diasuh di bawah UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jabar.

Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.

Baca Juga: Rusia Mulai Latihan Angkatan Laut di Perairan Barents, Persiapan Invasi Ukraina?

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," katanya.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. 

Perbuatan Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah