Herry Wirawan 'Hanya' Dipenjara Seumur Hidup, LPSK : Itu Pidana Terberat Kasus Kekerasan Seksual

- 16 Februari 2022, 17:42 WIB
Predator seksual Cibiru, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.
Predator seksual Cibiru, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

JENDELA CIANJUR - Hukuman seumur hidup yang divoniskan kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati menuai banyak komentar tak setuju.

Banyak masyarakat dan tokoh yang menilai jika hukuman seumur hidup terlalu ringan untuk kesalahannya yang sangat besar. Pihak keluarga pun tidak menerima keputusan hakim. 

Baik pihak keluarga maupun masyarakat umum dan sejumlah tokoh menilai, seharusnya Herry Wirawan mendapatkan hukuman mati.

Baca Juga: Mengharukan, Jessica Iskandar dan El Barack Positif Covid 19 Dirawat Satu Ruangan

Apalagi, ada kemungkinan bahwa Herry Wirawan bisa mengulangi aksi bejatnya setelah ia keluar dari penjara kelak.

Namun, menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar, vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung atas Herry Wirawan merupakan pidana terberat untuk kasus kekerasan seksual.

"LPSK berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kekerasan seksual serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," kata Livia Intania di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022, seperti dilansir Jendela Cianjur dari Antara.

Baca Juga: Pulihkan EKonomi Indonesia, Sri Mulyani Habiskan 49,5 Miliar dolar AS Untuk Bangkitkan Ekonomi Pasca Covid-19

Selain hukuman pidana, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung mengabulkan tuntutan restitusi sesuai perhitungan LPSK.

Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim membebankan restitusi untuk dibayarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Yang menarik, restitusi dalam perkara pidana yang dibebankan kepada negara dalam hal ini KPPPA merupakan hal baru.

Baca Juga: Kuasa Hukum 13 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Desak KPPPA Bayarkan Biaya Restitusi Sesuai Perintah Majelis

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Terkait amar putusan yang membebankan restitusi kepada KPPPA, maka LPSK akan melakukan koordinasi lebih lanjut," ujar Livia.

Menurut dia, LPSK memahami putusan majelis hakim yang tidak lagi membebankan restitusi kepada pelaku, mengingat hukuman pidana yang dijatuhkan sudah maksimal.

Baca Juga: Disnakertrans Sampaikan Kembali Penolakan JHT dari Buruh Cianjur ke Pemerintah Pusat

Hanya saja, menurut dia, yang menjadi diskursus terkait pembebanan pembayaran restitusi kepada negara.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut pelaku dengan pidana mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Baca Juga: Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santri, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi : Tak Sesuai Harapan, Harusnya Hukum Mati!

Sementara, bagi anak–anak yang dilahirkan oleh anak korban, majelis hakim memerintahkan untuk diasuh dan dirawat oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Barat sampai dianggap mampu melakukan pengasuhan dan perawatan.

"Putusan hakim tersebut perlu disikapi dengan bijak karena memisahkan ibu dari anaknya. Walaupun usia ibunya masih muda perlu dipertimbangkan dengan saksama dampak psikologisnya," kata Livia

Dalam perkara ini LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang di mana 12 orang di antaranya anak yang terdiri atas pelapor, saksi, dan korban.

Perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural diberikan saat saksi atau korban memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan yang merupakan pemilik Pondok Pesantren Manarul Huda.***

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini