Kuasa Hukum 13 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Desak KPPPA Bayarkan Biaya Restitusi Sesuai Perintah Majelis

- 16 Februari 2022, 14:41 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menghadiri sidang di PN Bandung.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menghadiri sidang di PN Bandung. /Instagram @makasar_iinfo/

   


JENDELA CIANJUR - Kuasa hukum 13 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan, Yudi Kurnia, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menghormati putusan majelis hakim yang membebankan biaya restitusi para korban ke KPPPA.

 Baca Juga: Keluarga 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Harusnya Hukuman Mati!

Ditegaskan Yudi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu merupakan putusan yang mengikat dan tak dapat dibantah oleh KPPPA. Untuk itu, menurutnya kementerian juga telah disumpah untuk melaksanakan ketetapan hukum.

 "Kalau menurut saya, sebagai tanggung jawab negara ini hadir, ini kan sudah menjadi tanggung jawab Undang-Undang Perlindungan Anak juga, apalagi ada putusan pengadilan yang sudah ada ketetapan hukumnya," tegas Yudi kepada wartawan, Rabu 16 Februari 2022.

Sebelumnya, Selasa 15 Februari 2022, Majelis Hakim PN Bandung selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas aksinya memperkosa 13 santriwati. Majelis hakim juga memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331 juta untuk korban Herry agar dibebankan ke KPPPA.

Baca Juga: Hakim Putuskan, Bayi Korban Herry Wirawan Dititipkan di Pemprov Jawa Barat


Pembebanan biaya restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan salah satu tuntutan dari jaksa kepada Herry Wirawan.

Namun karena dihukum penjara seumur hidup, maka biaya restitusi tersebut tidak bisa dibebankan ke Herry berdasarkan Pasal 67 KUHP.


Meski begitu, Yudi menilai KPPPA wajar apabila merasa keberatan karena anggaran untuk biaya restitusi itu tidak tersedia di tahun anggaran 2022. Namun ia meminta hal tersebut dapat terakomodir di anggaran perubahan atau anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah