ASN Pemkab Bandung Nekat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Hingga Bolos Kerja Pascalebaran Terancam Disanksi!

- 25 April 2022, 17:10 WIB
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan tahun ini berencana mudik ke rumah orangtuanya di Bogor.
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan tahun ini berencana mudik ke rumah orangtuanya di Bogor. /Jendela Cianjur/Zayn Haviz//

JENDELA CIANJUR - Wakil Bupati Bandung Sahruk Gunawan mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudik dengan menggunakan mobil dinas.

Jika ada ASN Pemkab Bandung yang diketahui menggunakanan fasilitas negara untuk keperluan mudik maka akan diberi sanksi tegas.

Baca Juga: Tahun Ini Wabup Bandung Mudik ke Bogor, Sahrul Gunawan: Permintaan Ayah!

"Harus dipahami oleh semua. Kalau tidak diindahkan larangan ini maka akan dikenai sanksi tegas," kata Sahrul Gunawan di Pos Terpadu Cileunyi, Senin 25 April 2022.

Menurutnya, sanksi yang akan diterima yaitu pencabutan fasilitas kepada ASN yang melanggar aturan. Sanksi ini sebelumnya sudah dibicarakan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.

"Kami juga sudah mengedukasi ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung terkait ini," kata dia.

Selain itu Sahrul Gunawan juga mengimbau agar para ASN memanfaatkan libur dan cuti bersama yang telah berikan oleh pemerintah.

Baca Juga: ASN Pemkab Cianjur Dilarang Gunakan Mobil Dinas, Bupati: Silahkan Pakai Kendaraan Pribadi

Sehingga, ia tidak ingin mendengar ada ASN yang kedapatan mendahului untuk libur dengan cara bolos kerja untuk melaksanakan mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x