Kantor Swasta Boleh Beroperasi di Masa PSBB Total Jakarta, Syarat dan Ketentuan Berlaku

- 13 September 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta.
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. /Panjiarista/PIXABAY

PR CIANJUR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mulai Senin 14 September 2020 sampai dengan 14 hari kedepan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya diunggah dalam akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu, 13 September 2020 menegaskan bahwa perkantoran swasta non-esensial dapat beroperasi.

Syarat dibukanya perkantoran swasta tersebut yakni membatasi kapasitas atau jumlah pegawai yang bertugas dalam waktu dan tempat bersamaan.

Baca Juga: Jakarta Mulai PSBB Jilid 2, Anies Akan Tutup Lokasi yang Kedapatan Kasus Positif Covid-19

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Jelang PSBB Total, Anies Baswedan Perbolehkan Kantor Swasta Buka Jika Penuhi Mekanisme Ini".

"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas," ujarnya.

Jika perkantoran menerapkan sistem work from home (WFH), maka Anies Baswedan menambahkan agar disusun mekanisme tertentu.

"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Bogor Perpanjang PSBB Pra AKB, Warga Cianjur yang Sering Melintas Puncak Harus Tahu

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x