Ironis, Tanpa UU Cipta Kerja Pun 50 Persen Lebih Perusahaan di Tasikmalaya Belum Penuhi Hak Pekerja

- 6 Oktober 2020, 20:46 WIB
Poster Walhi yang secara tegas menolak disahkannya UU Cipta Kerja .
Poster Walhi yang secara tegas menolak disahkannya UU Cipta Kerja . /walhi.or.id/walhi

PR CIANJUR - Masih banyak perusahaan di Kota Tasikmalaya yang nakal atau belum memenuhi hak para pekerjanya secara penuh.

Pernyataan tersebut datang dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya.

Terkait hal tersebut, selama ini tidak ada langkah dari pemerintah untuk menindak perusahaan yang 'nakal'.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi.

Menurutnya, saat ini perusahaan yang menjamin hak pekerjanya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan di Kota Tasik masih di bawah 50 persen.

Semantara sisanya bahkan antara 60 hingga 70 persennya masih bermasalah dalam menjamin hak pekerja, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Tanpa UU Cipta Kerja pun, Lebih 50 Persen Perusahaan di Kota Tasikmalaya Belum Penuhi Hak Pekerja".

Baca Juga: Ramai Soal UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil Sarankan Untuk Terima Saja Dulu

"Masalah tenaga kerja itu bukan hanya upah. Misalnya satu perusahaan membayar upah sesuai, tapi tak ada jaminan sosial, jam kerja yang tidak sesuai, tunjangan yang dihilangkan dan yang lainnya. Sehingga sekitar 60-70 persen SPSI menilai masih melakukan pelanggaran," kata dia, Selasa, 6 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini