Wali Kota Cimahi juga Akan Kirim Surat ke Jokowi Jika Ada Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang Meru

- 10 Oktober 2020, 09:10 WIB
WALI Kota Cimahi,  Ajay M Priatna.
WALI Kota Cimahi, Ajay M Priatna. /Instagram/@ajaympriatna/

PR CIANJUR - Membaca keseluruhan isi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan pasal-pasal yang merugikan pada UU Omnibus Law/Cipta Kerja harus ditinjau kembali.

Pengesahan UU yang dimaksudkan untuk menarik investasi diharapkan bisa berdampak positif terhadap perekonomian Kota Cimahi.

"Saya setuju kalau ada pasal-pasal yang memberatkan buruh mesti dievaluasi. Saya yakin pemerintah tidak berniat merugikan buruh, investasi penting tapi melindungi buruh juga tidak kalah penting," ujarnya ditemui ditemui di Kelurahan Karangmekar Jalan Lurah Kota Cimahi, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Masa Aksi Rusak Fasum, Analis Intelejen: Ada Penyusup yang Memprovokasi

Menurut Ajay, dari pemaparan singkat yang diketahui lewat pemberitaan ternyata tidak semua poin yang dikhawatirkan buruh hilang di UU Cipta Kerja.

"Saya mau baca dulu draft UU Cipta Kerja yang 1.000 lembar itu. Soal pasal yang dinilai merugikan buruh masih harus dibaca, katanya soal pesangon yang berkurang. Tapi soal cuti hamil dihilangkan tidak benar, info hoax ini juga merepotkan," katanya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Wali Kota Cimahi juga Akan Berkirim Surat ke Presiden Setelah Baca Seluruh UU Cipta Kerja". Pihaknya akan berkirim surat ke Presiden RI menyikapi UU Omnibus Law yang ditentang kaum buruh Kota Cimahi.

Baca Juga: Lintasan MotoGP Le Mans di Prancis Sudah Makan Korban, Sejumlah Pebalap Alami Highside Saat Latihan

"Kalau setelah saya pelajari ada pasal yang merugikan buruh kami setuju untuk dievaluasi dan akan kirim surat ke Presiden RI seperti rekan kepala daerah lainnya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x