Meski demikian, saat ini UU Omnibus Law belum ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum berlaku, namun jika tidak ditandatangani maka UU tersebut berlaku dengan sendirinya.
"Saat ini memang belum diundangkan karen belum diteken presiden. Kalau ternyata ada pasal yang merugikan, ada ruang untuk menggugat lewat Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sebagai mekanismenya.
Baca Juga: Soal Gelombang Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jokowi Salahkan Disinformasi yang Beredar di Masyarakat
"Saya yakin pemerintah tidak berat sebelah ke investor tapi juga perhatikan pekerja, tentunya tidak semua pasal di UU Cipta Kerja merugikan," imbuhnya.
Terkait tahapan birokrasi perizinan investasi yang disederhanakan dan desentralisasi menjadi hanya di tingkat pemerintah pusat, lanjut Ajay, hal tersebut bisa mempermudah masuknya investasi.
"UU Omnibus itu kan menggabungkan beberapa UU jadi satu, malah sekarang perizinan investasi dipegang pusat.
Baca Juga: Tak Akan Cabut Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi: Tidak Puas Silakan Ajukan ke MK
"Menurut saya baik karena semakin banyak investasi bakal seiring dengan penyerapan tenaga kerja. Mudah-mudahan aplikasinya seperti itu, termasuk berdampak untuk perekonomian Cimahi," tuturnya.***(Ririn Nur Febriani/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi