Jokowi Sebutkan 10 Poin Disinformasi UU Cipta Kerja, Singgung UMR, PHK, dan Cuti

- 9 Oktober 2020, 19:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/

PR CIANJUR - Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin 5 Oktober 2020 memicu reaksi penolakan yang amat besar di masyarakat.

Semua kalangan turun menggelar aksi dari mahasiswa hingga serikat pekerja.

Mereka berdemonstrasi menyampaikan aspirasinya atas UU Cipta Kerja yang mereka anggap tak membela buruh/pekerja serta menyengsarakan rakyat.

Baca Juga: Keterangan Resmi UU Cipta Kerja dari Presiden Jokowi: UMR Tetap Ada

Aksi bermunculan disejumlah daerah bahkan ada yang berbuntut rusuh dan anarkis juga bentrokan dengan aparat yang menelan korban dan kerusakan fasilitas umum.

Merespon gelombang penolakan tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan 10 bantahan mengenai disinformasi (kesalahan informasi) mengenai Ominibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi (kesalahan informasi yang diterima masyarakat) mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Soal Gelombang Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jokowi Salahkan Disinformasi yang Beredar di Masyarakat

Inilah pernyataan pertama dia kepada publik tentang UU Cipta Kerja setelah disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober lalu sebagaimana diberitakan Pikrian-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "10 Bantahan Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Singgung UMR dan Cuti, Bagaimana dengan Pesangon Korban PHK?".

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x