Wali Kota Cimahi juga Akan Kirim Surat ke Jokowi Jika Ada Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang Meru

- 10 Oktober 2020, 09:10 WIB
WALI Kota Cimahi,  Ajay M Priatna.
WALI Kota Cimahi, Ajay M Priatna. /Instagram/@ajaympriatna/

PR CIANJUR - Membaca keseluruhan isi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan pasal-pasal yang merugikan pada UU Omnibus Law/Cipta Kerja harus ditinjau kembali.

Pengesahan UU yang dimaksudkan untuk menarik investasi diharapkan bisa berdampak positif terhadap perekonomian Kota Cimahi.

"Saya setuju kalau ada pasal-pasal yang memberatkan buruh mesti dievaluasi. Saya yakin pemerintah tidak berniat merugikan buruh, investasi penting tapi melindungi buruh juga tidak kalah penting," ujarnya ditemui ditemui di Kelurahan Karangmekar Jalan Lurah Kota Cimahi, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Masa Aksi Rusak Fasum, Analis Intelejen: Ada Penyusup yang Memprovokasi

Menurut Ajay, dari pemaparan singkat yang diketahui lewat pemberitaan ternyata tidak semua poin yang dikhawatirkan buruh hilang di UU Cipta Kerja.

"Saya mau baca dulu draft UU Cipta Kerja yang 1.000 lembar itu. Soal pasal yang dinilai merugikan buruh masih harus dibaca, katanya soal pesangon yang berkurang. Tapi soal cuti hamil dihilangkan tidak benar, info hoax ini juga merepotkan," katanya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Wali Kota Cimahi juga Akan Berkirim Surat ke Presiden Setelah Baca Seluruh UU Cipta Kerja". Pihaknya akan berkirim surat ke Presiden RI menyikapi UU Omnibus Law yang ditentang kaum buruh Kota Cimahi.

Baca Juga: Lintasan MotoGP Le Mans di Prancis Sudah Makan Korban, Sejumlah Pebalap Alami Highside Saat Latihan

"Kalau setelah saya pelajari ada pasal yang merugikan buruh kami setuju untuk dievaluasi dan akan kirim surat ke Presiden RI seperti rekan kepala daerah lainnya," jelasnya.

Meski demikian, saat ini UU Omnibus Law belum ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum berlaku, namun jika tidak ditandatangani maka UU tersebut berlaku dengan sendirinya.

"Saat ini memang belum diundangkan karen belum diteken presiden. Kalau ternyata ada pasal yang merugikan, ada ruang untuk menggugat lewat Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sebagai mekanismenya.

Baca Juga: Soal Gelombang Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jokowi Salahkan Disinformasi yang Beredar di Masyarakat

"Saya yakin pemerintah tidak berat sebelah ke investor tapi juga perhatikan pekerja, tentunya tidak semua pasal di UU Cipta Kerja merugikan," imbuhnya.

Terkait tahapan birokrasi perizinan investasi yang disederhanakan dan desentralisasi menjadi hanya di tingkat pemerintah pusat, lanjut Ajay, hal tersebut bisa mempermudah masuknya investasi.

"UU Omnibus itu kan menggabungkan beberapa UU jadi satu, malah sekarang perizinan investasi dipegang pusat.

Baca Juga: Tak Akan Cabut Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi: Tidak Puas Silakan Ajukan ke MK

"Menurut saya baik karena semakin banyak investasi bakal seiring dengan penyerapan tenaga kerja. Mudah-mudahan aplikasinya seperti itu, termasuk berdampak untuk perekonomian Cimahi," tuturnya.***(Ririn Nur Febriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah