Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Polisi Dianiaya Menggunakan Sekop dan Batu saat Demo Tolak Omnibus Law Ricuh, 7 Orang Jadi Tersangka". Hal ini disebabkan lanjut Patoppoi dikarenakan massa di bangunan tersebut merasa kesal.
"Tetapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup lalu dilakukan penganiayaan.
Jadi anggota yang masuk ini berpakaian biasa lalu dianiaya, itu masih pendalaman terkait dengan motif," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun.
Diketahui, aksi yang dilakukan di Bandung akhirnya berujung ricuh.
Baca Juga: Pembangunan Talud di Jalan TMMD Reguler Brebes Masih Mengandalkan Angkong
Mulanya, massa aksi mendesak masuk dan melempari gedung dewan.
Kemudian polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.
Kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti semisal sekop, batu dan pakaian yang digunakan oleh anggota. Kebetulan saat disekap anggota tersebut menggunakan pakaian preman.
Sebelumnya, selama tiga hari aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Kantor DPRD Jabar, selalu berujung ricuh.
Artikel Rekomendasi