7 Orang Jadi Tersangka Usai Aniaya Polisi Pakai Sekop dan Batu saat Demo Tolak Omnibus Law

- 12 Oktober 2020, 18:31 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat komferensi pers pelaku penganiayaan petugsas polisi saat aksi unjukrasa tolak UU CIpta Kerja di Depan Gedung Sate Bandung beberapa waklu lalu
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat komferensi pers pelaku penganiayaan petugsas polisi saat aksi unjukrasa tolak UU CIpta Kerja di Depan Gedung Sate Bandung beberapa waklu lalu /Remy Suryadie/

PR CIANJUR - Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pasca demo yang berujung ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Brigadi A dianiaya oleh kelompok tersebut, yakni 3 orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di Mapolda Jabar sedangkan satu lainnya ditahan di Polres Karawang.

Sementara, sisa tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tewas Setelah Tembak Kepalanya Sendiri Gunakan Pistol yang Ia Temukan di Rumahnya

"Pagi ini dari Polda Jabar akan menyampaikan hal-hal terkait dengan pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Oktober, pada saat kejadian demo di Gedung Sate maupun di DPRD," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 12 Oktober 2020.

Patoppoi juga menjelaskan‎ aksi penganiayaan itu dilakukan di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Mulanya, polisi menangkap 75 orang yang diduga melakukan tindak anarkis. Lalu, dilakukan pengembangan dan ditetapkan 7 tersangka.

"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," ucapnya.

Baca Juga: Pada 2.643 Demonstran yang Ditangkap di 10 Daerah, PBHI Temukan Penyiksaan hingga Ditelanjangi

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Polisi Dianiaya Menggunakan Sekop dan Batu saat Demo Tolak Omnibus Law Ricuh, 7 Orang Jadi Tersangka". Hal ini disebabkan lanjut Patoppoi dikarenakan massa di bangunan tersebut merasa kesal.

"Tetapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup lalu dilakukan penganiayaan.

Jadi anggota yang masuk ini berpakaian biasa lalu dianiaya, itu masih pendalaman terkait dengan motif," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun.

Diketahui, aksi yang dilakukan di Bandung akhirnya berujung ricuh.

Baca Juga: Pembangunan Talud di Jalan TMMD Reguler Brebes Masih Mengandalkan Angkong

Mulanya, massa aksi mendesak masuk dan melempari gedung dewan.

Kemudian polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.

Kepolisian pun m‎engamankan sejumlah barang bukti semisal sekop, batu dan pakaian yang digunakan oleh anggota. Kebetulan saat disekap anggota tersebut menggunakan pakaian preman.

Sebelumnya, selama tiga hari aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Kantor DPRD Jabar, selalu berujung ricuh.

Baca Juga: Demo Penolakan UU Cipta Kerja Berlangsung Ricuh, Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi

Unjuk rasa dimulai pada Selasa 6 Oktober hingga Kamis 8 Oktober 2020. Sempat terjadi pelemparan batu yang dilakukan oleh oknum massa aksi ke arah gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

Tak lama kemudian, oknum massa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Massa aksi juga mendesak masuk ke dalam gedung.

Kemudian, petugas kepolisian memukul mundur massa dengan menembakkan gas air mata.

Massa pun berlarian ke berbagai arah dan melakukan perusakan fasilitas umum. Situasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jabar pun dapat dikendalikan.***(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini