JENDELA CIANJUR - Hingga kini Kejaksaan Agung RI terus melakukan pendalaman mengenai kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.
Tim Jampidsus Kejagung kini pun sedang mendalami total kerugian negara dalam kasus tersebut. Itu dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.
"Perhitungan kami, sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," terang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, Rabu 20 April 2022.
Dalam kasus kali ini, Burhanuddin memastikan bakal menangani perkara tersebut secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa," terangnya.
"Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," tegasnya.
Artikel Rekomendasi