JENDELA CIANJUR - Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Indrasari ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Bagaimana profilnya sesungguhnya, berikut Jendela Cianjur merangkumnya untuk Anda.
Indrasari merupakan pejabat eselon tingkat satu di Kementrian Perdagangan. Dirinya juga sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Jabatan tersebut diberikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PTPN III dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Mengenai harta kekayaan Indrasari terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periode tahun 2020.
Baca Juga: KPK Panggil Politisi Demokrat Tersangkut Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara
Dilansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id mencatat, harta kekayaan tahunan yang dilaporkannya saat itu ketika masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag.
Artikel Rekomendasi