Mabes Polri Mengendus Penyimpangan Penyaluran Minyak Goreng dan Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung!

- 22 April 2022, 14:43 WIB
Ilustrasi- Warga menukarkan kupon kepada petugas untuk membeli minyak goreng curah saat operasi pasar murah minyak goreng.
Ilustrasi- Warga menukarkan kupon kepada petugas untuk membeli minyak goreng curah saat operasi pasar murah minyak goreng. /Antara/Makna Zaezar/

JENDELA CIANJUR - Penyaluran minyak goreng dan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung ditenggarai adanya penyimpangan. Hal ini terungkap oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.

"Dalam pengawasan penyaluran minyak goreng dan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung, tim menemukan beberapa hal," beber Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Hotman Tambunan, kepada wartawan, Jum'at 22 April 2022.

Baca Juga: Masinton Pasaribu : Dalang Dibalik Kelangkaan Minyak Goreng Harus Disanksi!

Dijelaskan Hotman, temuan pertama terkait penyaluran minyak goreng adalah pemerintah kabupaten atau kota belum bisa melakukan intervensi ketersediaan minyak goreng di wilayahnya.

"Pemerintah kabupaten dan kota belum bisa mengintervensi ketersediaan minyak goreng di daerahnya, karena tidak diberikan akses untuk mendata ataupun melihat pengecer minyak goreng di wilayahnya," terangnya.

Pemerintah kabupaten dan kota dikatakan Hotman selama ini masih tergantung kepada inisiatif produsen atau distributor dalam pendistribusian minyak goreng di daerah.

Baca Juga: Lagi-lagi, Megawati Keheranan Lihat Ibu-ibu Ramai Belanja Baju Lebaran Padahal Sebelumnya Antre Minyak Goreng!

"Sedangkan mengenai permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi, temuan yang didapat masih berkaitan dengan pendataan pupuk bersubsidi," bebernya.

Pendataan penerima pupuk bersubsidi yang tidak sinkron dengan ketersediaan pupuk bagi petani masih menjadi salah satu masalah utama penyaluran pupuk subsidi di Lampung.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x