JENDELA CIANJUR - Penyaluran minyak goreng dan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung ditenggarai adanya penyimpangan. Hal ini terungkap oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
"Dalam pengawasan penyaluran minyak goreng dan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung, tim menemukan beberapa hal," beber Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Hotman Tambunan, kepada wartawan, Jum'at 22 April 2022.
Baca Juga: Masinton Pasaribu : Dalang Dibalik Kelangkaan Minyak Goreng Harus Disanksi!
Dijelaskan Hotman, temuan pertama terkait penyaluran minyak goreng adalah pemerintah kabupaten atau kota belum bisa melakukan intervensi ketersediaan minyak goreng di wilayahnya.
"Pemerintah kabupaten dan kota belum bisa mengintervensi ketersediaan minyak goreng di daerahnya, karena tidak diberikan akses untuk mendata ataupun melihat pengecer minyak goreng di wilayahnya," terangnya.
Pemerintah kabupaten dan kota dikatakan Hotman selama ini masih tergantung kepada inisiatif produsen atau distributor dalam pendistribusian minyak goreng di daerah.
"Sedangkan mengenai permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi, temuan yang didapat masih berkaitan dengan pendataan pupuk bersubsidi," bebernya.
Pendataan penerima pupuk bersubsidi yang tidak sinkron dengan ketersediaan pupuk bagi petani masih menjadi salah satu masalah utama penyaluran pupuk subsidi di Lampung.
Artikel Rekomendasi