Terkait demo yang terjadi, Komnas HAM menjelaskan bahwa itu merupakan aksi dari mengungkapkan pedapat di muka umum dan dilindungi oleh Undang-Undang.
“Ini yang mau kami sampaikan lebih lanjut. Karena dari siang tadi sampai sore berdasarkan info terjadi kumpulan masa yang menunjukan pendapatnya," ungkapnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Baru Disahkan, 153 Perusahaan Akan Masuk dan Investasi, Bukti Birokrasi Lebih Mudah?
"Menko (Airlangga-red) harus dijelaskan sejelas-jelasnya isi Undang Undang (Omnibus Law Cipta Kerja, Red) ini, langkah kemanusiaan harus lebih dikedepankan,” jelasnya.***(Saniatu Aini/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)
Artikel Rekomendasi