Airlangga Hartarto Sebut 7 Provinsi Menindaklanjuti Instruksi dari Mendagri

11 Januari 2021, 18:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Pribadi

PR CIANJUR- Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan disebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebanyak 7 provinsi memenuhi persyaratan tersebut.

Ketujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali telah menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan mengeluarkan peraturan atau surat edaran.

"Instruksi Mendagri sudah ditindaklanjuti dengan surat kepala daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Rekomendasi Anime untuk Ditonton Tahun 2021, ‘Attack on Titan: The Final Season’ Paling Ditunggu

Disebutkan Airlangga bahwa untuk DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 telah dikeluarkan.

Aturan tersebut mengatur pembatasan di seluruh wilayah administrasi Jakarta yaitu 6 kabupaten/kota.

Sementara itu di Jawa Barat, melalui Keputusan Gubernur Nomor 443 dan Keputusan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021, dan Surat Edaran Nomor 72, yang mengatur 20 kabupaten/kota.

Baca Juga: Efek Samping Vaksinasi Covid-19 Sangat Kecil, Berikut Ini Penuturan Ahlinya

Yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya serta Banjar.

Provinsi Banten dengan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Untuk Jawa Tengah, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443, yang mengatur pembatasan meliputi Semarang Raya, Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Solo Raya, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri, Banyumas Raya, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.

Baca Juga: Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan

Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 menyangkut seluruh wilayah di Yogyakarta, kemudian di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul Sleman dan Kulonprogo.

Sementara itu di Jawa Timur, Surat Edaran Nomor 800/120 Tahun 2021, mengatur 11 kabupaten/kota diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar.

Sedangkan di Bali dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Tunda Belajar Tatap Muka, Bupati: Dua Bulan Terakhir Banyak Guru Positif Covid-19

Pembatasan aktivitas masyarakat ini diterapkan 11-25 Januari 2021 untuk mencegah penambahan kasus COVID-19, khususnya di wilayah-wilayah dengan parameter yang telah ditentukan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler