Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan

- 9 Januari 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi pelanggaran HAM.
Ilustrasi pelanggaran HAM. /Pexels

PR CIANJUR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi terkait kematian anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terkategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) diproses dengan mekanisme pidana demi keadilan.

“Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” kata Choirul Anam, Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM di Jakarta.

Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya anggota Laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM karena diduga aparat tidak melakukan upaya lain demi mencegah jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Tunda Belajar Tatap Muka, Bupati: Dua Bulan Terakhir Banyak Guru Positif Covid-19

Dua orang anggota Laskar FPI lainnya tewas karena saling menyerempet dengan mobil kepolisiain dan ada juga yang terlibat kontak senjata.

Choirul Anam mengakui bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas dari penembak dan juga dua orang Laskar FPI yang tewas di kejadian itu.

Di samping itu Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi dan hasil analisis rekaman CCTV serta rekaman percakapan bahwa ada sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Habib Rizieq Shihab (HRS) sejak berangkat dari Sentul, Bogor.

Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal, Fakta Utuh Terkait Keamanan Penggunaannya Akan Dirilis BPOM

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, dari sejumlah kendaraan itu, terdapat dua mobil yang aktif membuntuti kendaraan HRS dan rombongan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x