Polri Diminta Lebih Selektif Terima Laporan Pelanggaran UU ITE, Jokowi: Buat Pedoman Resmi

16 Februari 2021, 08:22 WIB
Presiden Jokowi. /Tangkapan layar/Channel YouTube Sekretariat Kabinet RI.

PR CIANJUR - Laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus disikapi dan diterima lebih selektif, sebagaimana yang diharapkan Presiden RI Joko Widodo terhadap Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Korps Bhayangkara.

Permintaan itu disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 15 Februari 2021, dalam Rapat Pimipinan TNI dan Polri 2021, di Istana Negara, Jakarta.

“Saya minta kepada Kapolri, jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Setelah Gempa Majene Melanda, Mata Air Muncul di Dekat Pengungsian Warga

Pasal-pasal dalam UU ITE dapat menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, Jokowi meminta kepada Polri dan jajarannya untuk hati-hati dalam menerjemahkannya.

Penerapan UU ITE harus konsisten, akuntabel, serta memberikan rasa adil bagi masyarakat. Oleh sebab itu, Polri harus meningkatkan pengawasan, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.

Belakangan ini kerap timbul proses hukum yang dianggap sejumlah pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

Banyak masyarakat yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum sebagaimana banyaknya laporan yang disampaikan masyarakat kepada pihak penegak hukum.

Baca Juga: Mengutip Nama ‘Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur’, Penerbit Buku Pelajaran SD Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah

Jokowi mengingatkan, jangan sampai penerapan UU ITE menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.

Kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif harus menjadi semangat awal dalam menjaga ruang digital Indonesia.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Seniman Asal Kota Metro Lampung Kenalkan Seni Ukir Daun ke Khalayak Umum

Permintaan Presiden Joko Widodo kemudian ditanggapi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berjanji bahwa dalam menangani suatu kasus, Polri berjanji akan lebih selektif dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE, berpotensi digunakan untuk melaporkan atau mengkriminalisasikan seseorang, sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Sigit.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Meningkat Di Era Pandemi Menurut Catatan BPS

Agar ruang siber dan digital berjalan dengan baik, langkah-langkah yang bersifat restorative justice, edukasi dan persuasif harus lebih dikedepankan, sebagaimana yang disampaikan Kapolri Sigit.

Namun yang terpenting menjaga etika dalam bermedia sosial dan mematuhi aturan, serta lebih mengedepankan edukasi, sebagaimana yang disampaikan pihak Kapolri Sigit kepada warganet.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler