Wakil Gubernur DKI Tetapkan Aturan Penolakan Vaksin Covid-19 Sesuai Perda Tahun 2020

18 Februari 2021, 08:49 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Facebook/Ariza Patria.

PR CIANJUR – Ahmad Riza Patria (Wakil Gubernur DKI) pernah menegaskan kepada seluruh warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi dikenakan denda.

Seperti dilansir Pikiranrakyat.com-cianjur dari Antara, sesuai dengan PERDA DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30 denda tersebut sebesar Rp.5 Juta.

Riza juga menekankan masyarakat tidak boleh menolak adanya pemberian vaksin Covid-19, karena selain sudah disiapkan hal ini merupakan salah satu cara untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Oknum Polisi Konsumsi Narkoba, Siap-siap Sanksi Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sangksinya di Jakarta," katanya.

Presiden Indonesia telah menerbitkan peraturan (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Peraturan tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Selain itu Perpres pun mengatur adanya sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Wilayah Cianjur Kembali Dilanda Longsor, Perhatikan Imbauan BMKG Berikut Ini

Sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin bisa berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Ketetapan di atas ditegakan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19.

Di DKI Jakarta sendiri, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Bahaya Tidur Saat Kondisi Rambut Basah Menurut Pakar Kesehatan

Bagi setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi akan dipidana dengan dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000 (lima Juta Rupiah).

Demikian bunyi dari Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Riza juga mengingatkan masyarakat agar mau disisplin terhadap pengurangan mobilitas yang tidak terlalu penting.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Ia menghimbau kebiasaan mencegah penularan virus Covid-19 menjadi kebutuhan utama untuk saat ini.

Menurut data terakhir, di DKI Jakarat pada Minggu (14/2) terjadi penambahan kasus positif sebanyak 2.496 kasus.

Sedangkan secara akumulasi total kasus di Jakarta sebanyak 315.553 kasus.

Baca Juga: Seorang Ahli Gizi Sebut Kandungan Protein Hewani Bisa Cegah Gejala Anemia

Diakabarkan kasus aktif mengalami penurunan sebanyak 1.898 sehingga masih ada sekitar 17.120 orang yang masih dirawat atau diisolasi.

Adanya tren menurun kasus aktif disebabkan kasus kesembuhan ataupun kasus kematian.

Untuk kasus sembuh bertambah sekitar 4.349 kasus sehingga total 293.538 orang berstatus sebagai penyintas Covid-19.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bansos 2021 BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Sedangkan kasus kematian bertambah 45 persen menjadi 4.895 kasus.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler