Terkait Kasus Dugaan Suap Paket Bansos Juliari, KPK Konfirmasi Saksi

30 Maret 2021, 22:29 WIB
Ketua Komisi VII DPR RI, Yandri Susanto. /PMJ News

PR DEPOK - Penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 tengah berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto pada Selasa, 30 Maret 2021.

Hal ini terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan oleh tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: 3 Sosok Terduga yang Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral, Salah Satunya Berperan sebagai Motivator

KPK memeriksa Yandri sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam kasus ini.

"Konfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Pendalaman pengetahuan terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terhadap saksi Yandri dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos.

Baca Juga: 12 Daerah Sudah Berlakukan Tilang Elektronik, Pemasangan Kamera ETLE Akan Diperluas Mulai April 2021

Namun disebut Ali bahwa tak bisa memberikan detil soal materi pemeriksaan.

Hal tersebut karena keterangan Yandri telah tertuang selengkapnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," ujar Ali.

Baca Juga: Perampok Tembak Petugas Pengisi Uang ATM, Berhasil Bawa Kabur Rp300 Juta

Begitupun dengan Yandri yang enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan pada dirinya.

Yandri hanya sebut dirinya mendapat delapan pertanyaan dari penyidik pada pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi bahwa pada Kamis, 25 Februari 2021 pernah memeriksa mantan wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus.

Baca Juga: Pada Korban Luka Bakar Pada Insiden Kebakaran Kilang di Balongan, Pertamina Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

Kala itu Ihsan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.

Adi juga sebelumnya pernah menjelaskan soal pembagian jatah kuota paket sembako tersebut.

"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 8 Maret 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler