Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, Baleg DPR RI: Agar Pembahasan Lebih Fokus

5 April 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. /

PR CIANJUR - Terkait Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah dirumuskan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja).

Panja RUU Minol dibentuk pada rapat Baleg DPR RI, Senin 5 April 2021, hasilnya seluruh peserta sepakat dibentuknya Panja.

Alasan dari dibentuknya Panja RUU Minol ini merupakan inisiatif DPR RI, agar pembahasannya lebih fokus.

Baca Juga: Sinopsis Looper, Perjalanan Lintas Waktu Seorang Pembunuh Bayaran yang Ternyata Harus Membunuh Dirinya Sendiri

"Agar pembahasan RUU ini lebih fokus, maka dibentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Atas inisiatif dibentuknya Panja RUU Minol tersebut, seluruh anggota DPR RI menyatakan setuju.

Masing-masing fraksi diminta Awiek untuk segera mengirimkan daftar nama anggotanya untuk dimasukan dalam daftar anggo RUU Minol.

"Sekretariat Baleg sudah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan nama anggota menjadi anggota Panja RUU Minol," tuturnya.

Baca Juga: Terkait Semburan Lumpur dari Sumur Minyak di Tarakan, Pertamina Sudah Lakukan Penanganan

Poin-poin pada draft RUU Minol dijelaskan oleh Tim Ahli Baleg DPR pada rapat tersebut.

Penjelasan Tim Ahli Baleg tersebut dijelaskan landasan filosofis, sosiologis dan yurudis RUU Minol.

Landasan filosofis bahwa setiap warga berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin.

Poin-poin tersebut menerapkan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Baca Juga: 4 Rempah Dapur Sederhana yang Bisa Mengobati Berbagai Penyakit Ringan

Lalu landasan sosiologis, bahwa RUU tersebut sebagai upaya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan.

Minol juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.

Setelahnya adalah landasan yuridis, yakni pengaturan minol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan.

Namun peraturan tersebut belum ada yang secara komprehensif mengatur secara khusus tentang minol.

Baca Juga: Konstruksi Tol Cisumdawu Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2021, Basuki Hadimuljono Ungkapkan Hal Ini

Kemudian tim Ahli Baleg juga memaparkan terkait materi muatan pengaturan Minol.

Antara lain definisi minol; jenis, golongan, dan kadar minol; pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi minol.; pembatasan impor minol dari luar negeri.

Juga dijelaskan mengenai dukungan pengembangan minol lokal; distribusi dan perdagangan minol; cukai dan pajak minol; pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan minol.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler