Jaksa Dakwa Habib Bahar bin Smith dengan Pasal Hoaks

5 April 2022, 14:37 WIB
Bahar Smith mengikuti persidangan kasus penyebaran berita bohong, di PN Bandung, Selasa, 5 April 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /Lucky M Lukman/Galamedia/

 


JENDELA CIANJUR - Habib Bahar Smith didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan informasi bohong atau hoaks soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dakwaan yang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Awalnya Sidang Daring, Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Habib Bahar Smith Digelar Secara Terbuka Dihadirkan

Dijelaskan Jaksa, Suharja isi ceramah Bahar menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

Padahal, ditambahkan Jaksa, informasi itu nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta; yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," papar Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa 5 April 2022.

Dalam hal ini Habib Bahar bin Smith didakwa menyampaikan hoaks itu saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Kemudian ceramah yang didakwa berisi hoaks itu disebarkan melalui media sosial, salah satunya melalui kanal YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.

Baca Juga: Dijerat Kasus Hoax, Hari Ini Sidang Perdana Habib Bahar Bin Smith Digelar di PN Bandung

"Sehingga, perkataan terdakwa Bahar Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, yang ada dalam video YouTube milik Tatan Rustandi, itu tidak benar," tambahnya.

Jaksa menilai video dan isi ceramah Habib Bahar bin Smith tersebut bersifat provokatif, sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.

Baca Juga: Komedian Berinsial M Terseret Kasus Video Porno Dea OnlyFans, Berperan Sebagai Apakah?

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

"Enam pengawal beliau (Rizieq Shihab), enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang, Saudara-Saudara," kata jaksa saat membacakan penggalan ceramah Habib Bahar bin Smith. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler