Bareskrim Blokir 64 Rekening Senilai Rp105 Miliar Milik Tersangka Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro!

28 Mei 2022, 18:21 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memblokir 64 Rekening senilai Rp105 Miliar milik tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro /dok.foto/PMJ

JENDELA CIANJUR - Sebanyak 64 rekening milik tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro berhasil diblokir​ ​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu 28 Mei 2022.

Baca Juga: Kembalikan Dana Korban Penipuan DNA Pro, Polisi Terus Telusuri Aset Para Tersangka : Ratusan Miliar Diamankan

Tak hanya memblokir 64 rekening, penyidik juga melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa uang tunai sebesar Rp112 miliar.

"Kemudian emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, BMW dan semuanya sudah kita sita," tegasnya.

Whisnu mengungkapkan penyitaan-penyitaan ini tidak selesai sampai disitu, melainkan pihaknya terus menelusuri bersama PPATK aset para tersangka.

Baca Juga: Billy Saputra Dicecar Penyidik 17 Pertanyaan, Akui Gak Kenal Bos DNA Pro!

Terutama aliran uang tunai hasil kejahatan. "Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan terus bertambah, ini akan terus bertambah seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK dan tim dari Dittipideksus melakukan penelusuran aset baik yang bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri,” tegas Whisnu.

Ditambahkan Whisnu, beberapa abrang sitaan baru akan segera dilaporkan ke Pengadilan untuk digabungkan dengan aset yang disita sebelumnya.

"Jika kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan, jadi tidak perlu takut barang-barang bukti yang masih belum didapat, nanti kita bisa gabungkan," ucap Whisnu.

Baca Juga: Gara-gara Jual Mobil Alphard ke Petinggi DNA Pro, Billy Saputra Diperiksa Penyidik Bareskrim Mabes Polri

Sebagai informasi, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler