Sidang Dakwaan Doni Salmanan Digelar Daring dari Lapas Jelekong

4 Agustus 2022, 11:47 WIB
Terdakwa kasus penipuan investasi Binomo Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) menjalani sidang dakwaan secara daring di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung. /Antara/Raisan Al Farisi

JENDELA CIANJUR - Terdakwa kasus penipuan investasi binomo, Muhammad Taufik atau yang dikenal sebagai Doni Salmanan menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.

Sedangkan Doni Salmanan menjalani sidang dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

 

Baca Juga: Doni Salmanan Sebelum Jalani Sidang, Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung

Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang dipimpin Romlah.


Sidang yang digelar secara daring itu, Doni Salmanan hanya bisa mendengarkan apa yang didakwa JPU ketika membacakan salinan dakwaannya.

Baca Juga: Segera Disidangkan, Mabes Polri Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejati Jabar

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
 

Salmanan saat mengikuti sidang itu tampak tampil berbeda karena model rambut cepak. Ia terakhir muncul di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022.

Pada sidang itu, dia didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner. Penipuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan media sosial YouTube untuk mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex.

 Baca Juga: Penyidik Koordinasi dengan JPU, Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari Kedepan!


Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung itu didakwa pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler