JENDELA CIANJUR - Pasca dilimpahkannya tersangka kasus penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh Direktorat Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa 5 Juli 2022. Doni pun langsung mendekam di sel Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.
Hal itu sambil menunggu jadwal sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Segera Disidangkan, Mabes Polri Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejati Jabar
Doni Salmanan juga hadir dalam pelimpahan tersebut. Dengan begitu, dia pun akan segera menjalani sidang sidang.
"Kami menerima tuduhan atas II tersangka dan barang bukti. Ini merupakan tersangka dan barang bukti," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi.
Baca Juga: Penyidik Koordinasi dengan JPU, Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari Kedepan!
"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara pengadilan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," sambungnya.
Artikel Rekomendasi