Mabes Polri Pastikan Tidak Ada Upacara Khusus Pemecatan Ferdy Sambo!

20 September 2022, 09:02 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tak Akan Jalani Seremonial Pemecatan, ini Klarifikasi dari Polri /

 

JENDELA CIANJUR - Dapat dipastikan pemecatan secara resmi Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tidak dilakukan secara khusus dengan upacara. Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Ferdy Sambo.


Tetapi pemberhentian yang bersangkutan dikatakan Dedi hanya cukup dengan penyerahan surat keputusan Kapolri. "Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti (Ferdy Sambo) sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi dikutip Jendela Cianjur, Selasa 20 September 2022.

Baca Juga: Tidak Terima Dipecat Polri, Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari ini!

Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat 26 Agustus yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."

 

sambo

Baca Juga: Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Ferdy Sambo Setelah Dikoreksi Bareskrim Mabes Polri

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," kata Dedi.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler