Tak Punya Uang Tapi Gegayaan Pengin Foya-foya, Dua Orang Pemuda Tanggung Ini Nekat Curi Gas Elpiji 3 Kg

7 Oktober 2022, 16:15 WIB
Gegayaan Pengen Foya-foya, Dua Orang Pemuda Tanggung Ini Nekat Curi Gas Elpiji 3 Kg. /Ilustrator: mohamed_hassan/Pixabay /Ilustrasi maling uang rakyat. /Ilustrator: mohamed_hassan/Pixabay/

 

JENDELA CIANJUR - Tak punya uang tapi ingin foya-foya dan mabuk-mabukan, dua orang pemuda tanggung di Pandeglang nekat mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kedua orang pemuda tersebut belakangan diketahui berinisial SB (23) dan AY (19). Keduanya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sumur Polres Pandeglang.

Kapolsek Sumur IPTU Barmono mengatakan, kedua orang pemuda tersebut berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda.

"SB ditangkap di kampung Ciawi dengan barang bukti 2 tabung gas, lalu melakukan pengembangan ke pelaku AY ditangkap di kampung Basisir, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor serta alat congkel," ungkap Barmono, mengutip dari PMJ News, Jumat 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Mikel Arteta Masih Belum Puas dengan Fabio Vieira Meski Sang Pemain Cetak Gol Kala Melawan Brentford

Barmono menyebut pelaku menjual tabung kosong ukuran 3 kilogram sebesar Rp90.000, sedangkan tabung berisi gas dijual Rp120.000 per tabung.

"Dari hasil penjualan itu keuntungannya dipakai untuk foya-foya seperti mabuk-mabukan," tutur Barmono.

Barmono mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua dua bulan terakhir dan berhasil mencuri 200 tabung gas.

Baca Juga: 20 Personel Polidi Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan

"Pencurian dilakukan selama dua bulan dengan 50 TKP dan jumlah barang bukti yang mereka dapatkan kurang lebih 200 tabung," ujar Barmono.

Saat ini, petugas masih mengejar 1 pelaku dalam tahap pencarian. Menurutnya, pelaku yang masih DPO tersebut berperan memfasilitasi pelaku untuk melakukan pencurian.

"Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional," terang Barmono.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Tangerang Tertangkap, Polisi Amankan 67 Paket Sabu Siap Edar

Atas aksi jahatnya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.***

 
Editor: R Wisnu Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler