5 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Akan Jalani Pemeriksa Hari ini, Direktur LIB Absen Tanpa Alasan!

11 Oktober 2022, 09:12 WIB
Direktur Liga Indonesia Baru Ahmad Hadian Lukita absen diperiksa penyidik Polda Jawa Timur hari ini /Instagram/Akhmad Hadian Lukita

JENDELA CIANJUR - Penyidik Polda Jawa Timur hari ini, Selasa 11 Oktober mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 dari 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 6 tersangka. Tetapi dari jumlah tersebut hanya 5 yang mengkonfirmasi kehadirannya hari ini.

Baca Juga: Penonton Mabuk di Kanjuruhan Diselidiki Polisi, Penyebab Kerusuhan?


“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” tutur Dedi kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.

Seorang tersangka yang tidak bisa hadir tersebut ialah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita. Disinggung mengenai alasan tidak bisa hadir dalam pemeriksaaan tersebut, Dedi tidak menjelaskan secara rinci.

 

Baca Juga: Polisi Minta Pelaku Pengrusakan di Luar Stadion Kanjuruhan Menyerahkan Diri Sebelum Ditindak!

Namun bagi tersangka yang tidak bisa hadir hari ini, penyidik dikatakan Dedi akan menjadwalkan keesokan harinya Rabu 12 Oktober 2022.

“Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu 12 Oktober 2022 pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

Dalam perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis 6 Oktober 2022 terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

 

Baca Juga: UPDATE Korban Tragedi Kanjuruhan: 131 Meninggal, 60 Orang Masih Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

 

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pelatih Persib Ubah Pola Latihan Squadnya!

Selain itu, tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.

Di sisi lain, Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.

Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler