Pemilu 2024, KPU Nyatakan 18 Partai Politik Lolos Verifikasi

15 Oktober 2022, 10:48 WIB
ILUSTRASI: LOGO partai politik peserta Pemilu 2024. /F. INTERNET

 

JENDELA CIANJUR - Sebanyak 18 partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum RI sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

"KPU menyatakan ada 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutip dari ANTARA, Sabtu 15 Oktober 2022.

 Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Ini Daftar Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024!

Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut yakni, PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat.

 

Diungkapkan Hasyim, ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi, pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT).

 

"Atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI, itu ada sembilan partai politik," kata dia.

 Baca Juga: Hingga Siang Ini, KPU Terima Pendaftaran 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Lalu, kategori kedua yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI yang dinyatakan ada lima partai politik.

 

"Partai politik kategori ketiga yaitu partai politik baru ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga sampai dengan saat ini terdapat 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu 2024," beber dia.

 

Sebagaimana diketahui, menurut dia terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual.

 

"Sehingga dengan demikian dari 18 partai politik tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual itu terdapat 9 partai politik” kata dia.

 Baca Juga: Anies Baswedan Digadang-gadang Nasdem Jadi Capres 2024

Adapun, verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kemudian verifikasi terhadap kantor.partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota.

 

"Kemudian verifikasi keanggotaan di kabupaten kota yang didaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk persyaratan pendaftaran pada politik," ucapnya.***
Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler