PR CIANJUR - Pembahasan mengenai libur nasional dan cuti bersama 2021 baru saja selesai diputuskan.
Telah disepakati dan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB, kesepakatan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Memuncak, Komnas HAM: Pilkada Penting, Namun Harus Perhatikan Kesehatan Publik
Sebagaimana diberitakan Wartaekonomi.co.id dalam artikel, "Baru Disahkan, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021".
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi, cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," papar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/9/2020).
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 ;
Januari
1 Januari 2021 : Tahun Baru 2021
Baca Juga: Cara Pemerintah Taiwan Lawan Hoaks Covid-19: Pakai Meme!
Februari
12 Februari 2021 : Tahun Baru Imlek 2572
Maret
Baca Juga: Laga melawan Bhayangkara FC Batal, Persib Mantapkan Persiapan Sambut Lanjutan Liga 1 2020
11 Maret 2021 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
12 Maret 2021 : Cuti Bersama
14 Maret 2021: Hari Suci Nyepi 1943
April
2 April 2021 : Wafat Isa Al Masih
Mei
1 Mei 2021 : Hari Buruh Internasional
12 Mei 2021 : Cuti Bersama Idul Fitri
13 Mei 2021 : Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei 2021 : Idul Fitri 1442 H
17-19 Mei 2021 : Cuti Bersama Idul Fitri
26 Mei 2021 : Hari Raya Waisak 2565
Juni
1 Juni 2021 : Hari Lahir Pancasila
Juli
20 Juli 2021 : Idul Adha 1442 H
Agustus
10 Agustus 2021: Tahun Baru Hijriah 1443
17 Agustus 2021 : Hari Kemerdekaan RI
Oktober
19 Oktober 2021 : Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
24 Desember 2021 : Cuti Bersama Natal
25 Desember 2021 : Hari Raya Natal
27 Desember 2021 : Cuti Bersama Natal
Cuti Lebaran Diundur Jadi Akhir Tahun
Sementara, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar tertutup via virtual, Kamis (10/9/2020).
Dikatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.
Menko PMK Muhadjir memaparkan, pertimbangannya adalah pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," tandasnya.
Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sedangkan Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.***(Shanies Tri Pinasthi/Warta Ekonomi)