Setelah PSBB Ketat, Anies Baswedan Tegas Tutup Puluhan Kantor yang Langgar Protokol Kesehatan

19 September 2020, 09:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat

PR CIANJUR - Tak main-main dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang mulai diberlakukan Senin 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas menutup puluhan kantor yang melanggar protokol kesehatan.

Anies Baswedan, tak segan menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Terhitung empat hari sejak PSBB berlangsung, sudah ada 23 kantor yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Tegas Tutup Puluhan Perkantoran, Anies Baswedan Dibanjiri Dukungan dari Politisi".

Penutupan puluhan kantor itu rupanya hasil dari sidak mendadak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pasca-pemberlakuan PSBB jilid II, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke-237 perusahaan.

Baca Juga: Fakta Pelaku Mutilasi di Kalibata, Mantan Aktivis UI dan Trending Twitter #AkuMensJanganSentuhAku

"(Sebanyak) 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan sembilan perusahaan karena melanggar protokol kesehatan corona. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah di Jakarta, sebagaimana telah diberitakan dalam artikel sindikasi Wartaekonomi.co.id dari Rakyat Merdeka.

Ke-14 perusahaan yang ditutup karena adanya karyawan positif corona tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, enam perusahaan di wilayah Jakarta Barat, tiga perusahaan masing masing di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta satu perusahaan di Jakarta Timur, dan satu lagi di Jakarta Barat.

Sementara, untuk sembilan perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan tersebar di tiga wilayah DKI. Di Jakarta Pusat sebanyak empat perusahaan, Jakarta Barat tiga perusahaan, dan Jakarta Selatan dua perusahaan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahan yang membandel, aparat siap mendampingi," tegasnya.

Baca Juga: Mutilasi di Kalibata City Bukan Satu-satunya, ini Kasus Pembunuhan Serupa yang Berawal dari Tinder

Untuk diketahui, pada PSBB kali ini, Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari jumlah karyawan yang ada. Kemudian, bagi kantor yang punya pegawai terpapar corona bakal ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi.

Untuk mengawasi seluruh perusahaan, Andri membentuk 25 tim. Satu tim terdiri atas lima orang dan ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya. Tim tersebut bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan.

Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.

"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor. Tinggal kita cocokkan saja," jelasnya.

Baca Juga: Pengakuan Pasien Covid-19, Kantornya Tidak Ditutup Meski Ada Kasus Meninggal Dunia Karena Corona

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, tidak keberatan dengan sikap tegas Anies itu. Menurutnya, ekonomi tidak akan berjalan jika kesehatan tidak tertangani dengan baik.

"Prinsip saya tidak perlu mengorbankan kesehatan untuk faktor ekonomi. Pun tidak perlu mengorbankan sektor ekonomi untuk kesehatan. Keduanya sangat penting jalan bersamaan," ujarnya.

Dia mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi ke anggota terkait regulasi PSBB jilid II Pemprov DKI.

"Pemprov memang sudah koordinasi ke saya dan saya sudah sampaikan ke anggota. Saya juga sudah peringatkan keras untuk kebersamaan," bebernya.

Baca Juga: 15.000 Anak di Indonesia Diwaspadai Terkena Covid-19, Sekolah Tatap Muka Bagai Buah Simalakama

Namun, dia berharap, Anies juga tegas terhadap semua sektor industri yang nakal. Bukan hanya pada sektor perusahaan.

"Unit terkecil seperti industri perumahan, ojek, pedagang minuman dan makanan enak saja mereka tidak menerapkan protokol kesehatan. Seharusnya yang seperti ini juga ditindak," desaknya.

Politisi Kebon Sirih mendukung sikap tegas Anies. Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, mengatakan langkah Anies ini untuk menyelamatkan nyawa banyak orang.

"Itu sudah bagus. Sudah tepat apalagi kantor Pemda saja tutup untuk keselamatan semua," katanya.

Baca Juga: Kakek 80 Tahun Asal Kalinusu Bumiayu Brebes, Rasakan AMD Yang Kedua

Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PDIP DKI, Gembong Warsono. Menurutnya, PSBB jilid II yang diterapkan Anies harus diimplementasikan dalam bentuk pengetatan di lapangan.

"Kalau hari ini katakanlah Pemprov DKI gencar melakukan sidak, itu konsekuensi dari kebijakan yang dikeluarkan," terangnya.***(Cahyo Prayogo/Wartaekonomi.co.id)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi Rakyat Merdeka

Tags

Terkini

Terpopuler